Alasan Prabowo-Gibran Dilantik Tanggal 20 Oktober

RAKYAT MERDEKA — Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, presiden dan wakil presiden terpilih, diketahui akan mengambil sumpah sebagai presiden dan wakil presiden RI 20 Oktober 2024 mendatang.

Nantinya, Prabowo-Gibran akan menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang telah habis masa jabatannya.

Berdasarkan Pasal 428 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan wakil presiden terpilih harus bersumpah menurut agama di hadapan sidang paripurna MPR.

“Presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi dari Pasal 428 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Lantas, mengapa Prabowo-Gibran dilantik pada tanggal 20 Oktober?

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengungkapkan, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden yakni, lima tahun masa jabatan.

Ia menjelaskan tak ada aturan khusus yang mengatur  tanggal pelantikan presiden ini.

Akan tetapi, ia mengatakan sejarah pelantikan presiden dan wakil presiden setiap tanggal 20 Oktober bermula dari pelantikan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri sebagai presiden dan wakil presiden.

Kala itu, Gus Dur-Megawati dilantik tanggal 20 Oktober 1999. Tetapi, di tengah jalan, Gus Dur turun dari kursi kepresidenan.

Kemudian Megawati Soekarnoputri menggantikannya Presiden kelima Indonesia dan dilantik Senin, 23 Juli 2001.

Di mana otomatis, Megawati hanya melanjutkan era presiden Gus Dur dan berakhir pada 20 Oktober 2004.

“Dalam proses habis masa jabatannya Megawati yang lanjutkan masa jabatannya Gus Dur di tanggal itu. Dan dijadikan patokan adalah berhentinya masa jabatan lima tahun,” jelas Kaka, melansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (6/8).

Kaka melanjutkan, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla yang menang Pilpres 2004 juga dilantik 20 Oktober 2004.

Menurutnya, 20 Oktober akan terus menjadi penanda peralihan kekuasaan dan tanggal pelantikan presiden setelahnya sampai pelantikan Prabowo-Gibran nanti.

Secara prinsip, kata dia, peralihan kekuasaan di eksekutif di tingkat pusat tak boleh terjadi kekosongan.

“Sebenarnya bukan pemilihan tanggal. Tapi proses pergantian kekuasaan di tingkat pusat tak boleh terjadi kekosongan. Dan [tanggal 20 Oktober] terus menerus seperti itu sampai sekarang,” katanya.

Related posts